4. Pendidikan terakhir yang dimiliki minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;
5. Telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun;
Pelamar Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
Tidak pernah pula dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dapat mengklik tautan berikut :
Semoga informasi ini bermanfaat.***