Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

- 1 Oktober 2022, 23:54 WIB
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK /tangkapan layar https://seleksippg.kemenag.go.id//

4. Pendidikan terakhir yang dimiliki minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Buka Peluang Bagus bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar Sebelum 9 Oktober...

Pelamar Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

Tidak pernah pula dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dapat mengklik tautan berikut :

klik disini

Baca Juga: Resmi! Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah