Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

- 3 Oktober 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi. Benarkah Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Berikut.
Ilustrasi. Benarkah Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Berikut. /PMJ/Dok Kemdikbud/

Hal itu sebagaimana disebutkan bahwa saat ini memang belum ada regulasi yang tepat yang menerangkan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus.

Namun memang sudah ada regulasi tentang penghapusan tunjangan profesi guru yang ditujukan bagi guru kategori tertentu.

Regulasi tersebut sebagaimana tercantum dalam peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Pasal 6 ayat 1 memang ada penghapusan tunjangan profesi guru untuk kategori tertentu.

Baca Juga: Lirik Lagu Anakku oleh Lesti, Penuh Haru! Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Buah Hati

"Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.

Lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 3 juga disebutkan tunjangan profesi guru akan diberikan bagi guru kecuali:

  1. Guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesi guru agamanya dibayarkan oleh Kemenag
  2. Guru yang telah bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Baca Juga: Lirik Lagu Tamu oleh Satine Zaneta, Kadang Ada Rasa Rindu Terbesit Rona Wajahmu Senyummu dan...

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak lagi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal itu disebabkan satuan pendidikan kerjasama merupakan salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x