Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

- 3 Oktober 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi. Benarkah Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Berikut.
Ilustrasi. Benarkah Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Berikut. /PMJ/Dok Kemdikbud/

Satuan pendidikan kerjasama juga bisa diartikan sebagai lembaga pendidikan Indonesia pada jaring formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada peraturan tahun 2020 tersebut maka guru-guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak lagi bisa menerima tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Bertahan Tanpa Arah oleh Hanin Dhiya, Semusim Lalu Kau Temuiku

Kemudian Kemdikbud menjelaskan bahwa segala isu mengenai tunjangan profesi guru ternyata tidak benar.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menjamin pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Hal itu diupayakan oleh pemerintah sebagaimana adanya pembahasan RUU Sisdiknas yang hingga saat ini terus diperjuangkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu Bebaskan Diriku oleh Armada, Viral di TikTok: Lama Sudah Ku Pendam Ini

Sehingga kedepannya Kemdikbud akan terus berusaha agar tunjangan profesi guru tidak dihapuskan akan tetapi terus diperjuangkan dan diberikan kepada tenaga pendidik di Indonesia.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x