Gawat! Kabarnya Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya? Simak Informasi Berikut

- 3 Oktober 2022, 11:17 WIB
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut.
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut. /instagram.com/@nadiemmakarim

Namun dalam hal ini Pemerintah buka suara terkait kejelasan informasi dan meluruskan masalah yang ada.

Pertama, informasi mengenai penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 menurut pemerintah adalah tidak benar.

Hal itu karena sampai saat ini memang belum ada regulasi resmi yang bisa dijadikan rujukan adanya penghapusan tunjangan profesi guru tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Meskipun telah ada aturan penghapusan tunjangan guru untuk golongan tertentu atau untuk kategori tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 yang menjelaskan adanya teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Pasal 6 ayat 1 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada kategori guru tertentu yang tunjangan profesinya akan dihapus.

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

Lebih lanjut Pasal 6 ayat 3 juga menyebutkan bahwa pemberian tunjangan profesi guru akan dikecualikan bagi dua kategori guru berikut yaitu:

  1. Guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesi guru agamanya dibayarkan oleh Kemenag
  2. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerjasama

Dari kedua kategori tersebut bisa dipahami bahwa keduanya tidak menerima tunjangan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah