Artinya guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.
Satuan pendidikan kerjasama diselenggarakan atas kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang sudah terakreditasi atau bahkan diakui oleh suatu negara atau suatu lembaga pendidikan pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa menerima tunjangan profesi guru.
Bisa disimpulkan bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru menurut Kemdikbud adalah tidak benar, karena pihak Kemdikbud sendiri belum menyebutkan jawaban terkait hal tersebut.
Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini
Nadim Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) juga menjelaskan bahwa pemerintah sampai saat ini akan memberikan jaminan pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.
Hal itu tentu akan tetap memperhatikan guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Itulah mengapa Kemdikbud masih terus melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang sampai saat ini masih diperjuangkan.