Gawat! Kabarnya Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya? Simak Informasi Berikut

- 3 Oktober 2022, 11:17 WIB
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut.
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut. /instagram.com/@nadiemmakarim

Artinya guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru ASN dan Non ASN PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022

Satuan pendidikan kerjasama diselenggarakan atas kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang sudah terakreditasi atau bahkan diakui oleh suatu negara atau suatu lembaga pendidikan pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa menerima tunjangan profesi guru.

Bisa disimpulkan bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru menurut Kemdikbud adalah tidak benar, karena pihak Kemdikbud sendiri belum menyebutkan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini

Nadim Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) juga menjelaskan bahwa pemerintah sampai saat ini akan memberikan jaminan pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Hal itu tentu akan tetap memperhatikan guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Itulah mengapa Kemdikbud masih terus melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang sampai saat ini masih diperjuangkan.

Baca Juga: Inilah Daerah yang Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah