Gawat! Kabarnya Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya? Simak Informasi Berikut

- 3 Oktober 2022, 11:17 WIB
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut.
Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya, Simak Informasi Berikut. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan untuk guru di seluruh Indonesia saat ini sedang banyak diperbincangkan oleh tenaga pendidik dan pemerintah.

Pasalnya terdapat informasi bahwa tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya diberikan ternyata akan dihapuskan.

Kemdikbud dalam hal ini memberikan informasi penting terkait tunjangan untuk seluruh guru di Indonesia.

Baca Juga: Info Pengangkatan ASN PPPK 2022: Honorer Ini Diangkat Tanpa Tes, Maju Lebih Dulu, Siapa Dia? Simak Disini

Guru di semua jenjang ini harus mengetahui informasi dari Kemdikbud agar tidak salah paham, sebab Kemdikbud akan memberikan informasi terkait penjelasan isu tunjangan sertifikasi guru.

Sempat dikabarkan bahwa guru di semua jenjang akan batal menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun depan.

Isu yang beredar bahwa pemerintah akan membatalkan pemberian terkait tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru, sehingga muncul isu bahwa tunjangan akan dihapuskan.

Baca Juga: 6 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Jangan Lupa Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar

Bahkan hingga saat ini para guru di semua jenjang juga sedang mempertanyakan kejelasan isu yang beredar terkait tunjangan sertifikasi guru.

Namun dalam hal ini Pemerintah buka suara terkait kejelasan informasi dan meluruskan masalah yang ada.

Pertama, informasi mengenai penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 menurut pemerintah adalah tidak benar.

Hal itu karena sampai saat ini memang belum ada regulasi resmi yang bisa dijadikan rujukan adanya penghapusan tunjangan profesi guru tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Meskipun telah ada aturan penghapusan tunjangan guru untuk golongan tertentu atau untuk kategori tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 yang menjelaskan adanya teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Pasal 6 ayat 1 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada kategori guru tertentu yang tunjangan profesinya akan dihapus.

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

Lebih lanjut Pasal 6 ayat 3 juga menyebutkan bahwa pemberian tunjangan profesi guru akan dikecualikan bagi dua kategori guru berikut yaitu:

  1. Guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesi guru agamanya dibayarkan oleh Kemenag
  2. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerjasama

Dari kedua kategori tersebut bisa dipahami bahwa keduanya tidak menerima tunjangan dari pemerintah.

Artinya guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru ASN dan Non ASN PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022

Satuan pendidikan kerjasama diselenggarakan atas kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang sudah terakreditasi atau bahkan diakui oleh suatu negara atau suatu lembaga pendidikan pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa menerima tunjangan profesi guru.

Bisa disimpulkan bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru menurut Kemdikbud adalah tidak benar, karena pihak Kemdikbud sendiri belum menyebutkan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga: Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini

Nadim Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) juga menjelaskan bahwa pemerintah sampai saat ini akan memberikan jaminan pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Hal itu tentu akan tetap memperhatikan guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Itulah mengapa Kemdikbud masih terus melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang sampai saat ini masih diperjuangkan.

Baca Juga: Inilah Daerah yang Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Kedepannya jika RUU sisdiknas disepakati dan disahkan maka tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada tenaga pendidik.

demikian Informasi yang disampaikan dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah