Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

- 3 Oktober 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Pexels/Karolina Grabowska

4. Harus telah mempunyai Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Harus telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Harus telah mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Baca Juga: Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

8. Harus telah mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Pendidik yang dimaksud di atas tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Pada regulasi tersebut juga terdapat beberapa persyaratan untuk guru ASN yang nantinya akan menerima Tunjangan Khusus

a. Statusnya adalah Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik;

Baca Juga: Warga GASMI Cabang Ponorogo Ziarah ke Makam Gus Maksum Kediri, Begini Selengkapnya

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Telah mempunyai NUPTK; dan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah