e. Guru telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.
Bagi guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Status yang dimiliki adalah Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik;
Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Ini Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!
c. Belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).
d. Kualifikasi akademik yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;
e. Telah mempunyai NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h. Terdata aktif pada database Dapodik.
Adapun link resmi juknis tentang tunjangan sertifikasi guru dapat klik link di sini.***