- Guru PNS harus mempunyai sertifikat pendidik
- Guru PNS berstatus sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian
- Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Guru memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Guru telah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku
- Guru memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan baik
- Guru telah mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang telah disyaratkan dalam satuan pendidikan
- Guru yang dimaksud di atas tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Lebih lanjut dalam juknis tersebut juga dijelaskan adanya syarat bagi guru ASN yang akan menerima tunjangan khusus diantaranya:
- Guru memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Guru memiliki NUPTK 5 guru telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar
Selanjutnya guru ASN yang akan menerima tambahan penghasilan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Guru Madrasah Bersiap! Ikuti Program Ini dan Dapatkan Hadiah Total Rp15 Juta, Daftar Sekarang
- Guru tersebut merupakan ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Guru tersebut telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Dapodik
- Guru belum memiliki sertifikat pendidik
- Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1 atau D4
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan Pendidikan
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Aktif pada database Dapodik
Untuk mendownload juknis tunjangan sertifikasi guru sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka anda bisa Klik link di bawah ini.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/224169/permendikbudriset-no-4-tahun-2022
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***