Terkait SK Pengangkatan dan Gaji Guru ASN PPPK 2021, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Pemda

- 5 Oktober 2022, 18:51 WIB
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberikan informasi penting kepada Pemerintah Daerah terkait nasib guru ASN PPPK 2021.

Informasi kepada Pemerintah Daerah ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 per tanggal 28 September 2022.

Nunuk Suryani juga membagikan informasi ini melalui Instagram @nunuksuryani pada 2 September 2022.

Melalui SE tersebut diketahui bahwa guru ASN yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85% telah memperoleh SK Pengangkatan.

Baca Juga: Resmi! Cek Hasil Pendataan Non ASN Melalui Link Berikut, Tenaga Honorer Masih Bisa Perbaiki Data?

Sayangnya, dari 293.860 yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK 2021, 11% di antaranya belum memiliki SK Pengangkatan padahal telah memiliki Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.

Sementara itu, 3% dari total guru ASN PPPK 2021 belum memiliki NI PPPK.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, ada 3 poin penting yang harus menjadi perhatian setiap Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pengumuman! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Diminta Akses Tautan Ini oleh BKN, untuk Apa?

Pertama, Plt Dirjen GTK Kemdikbud mengingatkan Pemerintah Daerah untuk membayarkan gaji guru-guru ASN PPPK 2021 yang telah diangkat menjadi PPPK JF Guru.

Kedua, Pemerintah Daerah diingatkan untuk segera menyerahkan SK Pengangkatan sebagai PPPK JF Guru kepada guru-guru yang telah lulus PPPK 2021 dan memiliki NI PPPK. 

Dalam hal ini yang dimaksud adalah 11% guru dari total 293.860 dengan NI PPPK yang telah lolos menjadi ASN PPPK 2021.

Baca Juga: Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN agar Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022. Mengapa? Cek di Sini...

Ketiga, Pemerintah Daerah diingatkan untuk segera mengusulkan NI PPPK bagi guru yang lolos pada tahap pemberkasan PPPK 2021 ke Badan Kepegawaian Negara agar NI PPPK guru-guru tersebut dapat diterbitkan.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah 3% guru yang telah lolos menjadi ASN PPPK 2021 namun belum memiliki NI PPPK.

Dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemerintah Daerah dapat bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di daerah.

Baca Juga: WAJIB! Guru Semua Jenjang, Sertifikasi, dan PPPK Harus Cek Info GTK, Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

Demikianlah informasi dari Plt Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani kepada Pemerintah Daerah untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Tiga poin penyampaian dari Plt Dirjen GTK Kemdikbud tersebut menyangkut nasib guru ASN PPPK 2021, mulai dari gaji, SK Pengangkatan, hingga NI PPPK.

"Mengingatkan Para Kepala Daerah di seluruh Indonesia," kata Nunuk Suryani dalam unggahan Instagramnya.

Baca Juga: Terciduk Kamera, Park Seo Joon Beri Perhatian Spesial untuk Kwon Nara, Fans Jadi Deg-degan

Diharapkan dengan ini, Pemerintah Daerah segera menyelesaikan hak setiap guru yang telah lolos untuk menjadi ASN PPPK 2021 yang meliputi gaji, SK Pengangkatan, dan NI PPPK masing-masing. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x