- Tunjangan khusus guru (TKG)
- Tambahan penghasilan (Tamsil)
- Melalui APBD
Pemerintah Daerah dengan mengikuti regulasi Kemendagri mengenai tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Lebih lanjut Nunuk menyampaikan bahwa di dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tidak ada pelarangan pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.
Selain itu, apabila guru yang telah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).
Berkaitan dengan itu, Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal GTK juga resmi merilis surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk menyampaikan terkait dengan adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru-guru di Daerah, maka terdapat hal yang disampaikan sebagai berikut:
- Tunjangan profesi guru atau TPG dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, dalam hal ini TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.