Untuk pemberian tunjangan profesi guru sendiri diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?
- Di sisi lain, terkait tambahan penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang ada di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tamsil.
Untuk tambahan penghasilan sendiri diberikan kepada guru di setiap bulannya sebesar Rp250.000 yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Sementara untuk penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil, Nunuk menjelaskan bahwa bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.
- Tambahan penghasilan pegawai TPP ASN Daerah
Tambahan penghasilan pegawai ASN Daerah dengan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal tersebut, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.***