Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

- 9 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Surat edaran tersebut di atas merupakan SE Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022,  tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.

1. Beban kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

2. Tempat bertugas: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

6. Pertimbangan objektif lainnya: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x