Surat edaran tersebut di atas merupakan SE Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.
1. Beban kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya
2. Tempat bertugas: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN sesuai kondisi kerja.
4. Kelangkaan profesi: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
5. Prestasi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.
Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini
6. Pertimbangan objektif lainnya: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***