Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

- 9 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak memperoleh tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari jendela.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tambahan penghasilan yang diterima guru biasanya senilai Rp250.000 setiap bulan dan akan disalurkan per triwulan.

Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya

Tambahan penghasilan nantinya akan diterima oleh guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui bahwasanya untuk memperoleh tambahan penghasilan guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

- Mempunyai NUPTK.

- Guru PNSD mengajar di satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Sementara itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x