Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tambahan penghasilan.
Sementara itu, diketahui bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah harus mempunyai sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya
Akan tetapi, terdapat pula guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lantas, bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik?
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
Adapun tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!
Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan pada setiap triwulan.