Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

- 9 Oktober 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi /UNSPLASH/@mufidpwt

Bagi guru yang ingin mendapatkan  atau tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

- Guru yang memiliki NUPTK.

- Guru PNSD mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

Berdasarkan surat edaran  Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN sesuai kondisi kerja.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x