Bagi guru yang ingin mendapatkan atau tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Guru yang memiliki NUPTK.
- Guru PNSD mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan surat edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.
1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN sesuai kondisi kerja.
Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera
4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.