BERITASOLORAYA.com - Guru memperoleh kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN jabatan fungsional guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG.
Perlu diketahui bahwasanya terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Siap-siap! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Ristek tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain Permendikbud, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, tanggal 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Kemdikbud Rilis Rencana Jadwal Seleksi JF Guru, Simak!
Surat edaran dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Surat edaran baru tersebut menjelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan penghasilan tambahan.
Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai guru penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat bagi guru yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi adalah mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Namun faktanya, masih banyak guru yang sudah mengajar belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, nasib guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dipertanyakan.
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum mempunyai sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima guru yang belum memperoleh tunjangan profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tambahan penghasilan yang akan diterima guru biasanya sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.
Adapun bagi guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Guru mempunyai NUPTK.
- Guru PNSD telah mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?
Dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut ini.
1. Beban kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN jika tempat bertugas mempunyai kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN berdasarkan kondisi kerja.
4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.
6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif sesuai yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.***