Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair? Ini 7 Penyebabnya, Pendidik SD hingga SMA Wajib Tahu

- 10 Oktober 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG tidak cair
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG tidak cair /Miju/Pixabay
  1. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS

Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?

Biasanya disebabkan karena pada saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai  yang seharusnya. 

Jika SKTP sudah dikeluarkan, maka dapat diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan. 

Ketidaksesuaian data dengan SK Inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen lengkap, seperti SK inpassing yang telah dilegalisir.

  1. Untuk daerah khusus banyak keluhan mengenai kriteria daerah khusus

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!

Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penetapan daerah khusus dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Apabila dalam data tidak terdapat daerah yang dimaksud, maka tunjangan khusus tidak bisa disalurkan kepada guru yang bekerja pada daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dapat berubah dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

Jika tahun sebelumnya guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya menerima tunjangan tersebut jika daerah itu tidak lagi termasuk daerah khusus.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah