Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk dengan Ketentuan Ini

- 15 Oktober 2022, 11:17 WIB
Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk, dengan Ketentuan Ini
Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk, dengan Ketentuan Ini /rawpixel.com/Freepik

Baca Juga: Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022, Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya, Kemdikbud Beri Ilustrasi Begini...

Pada contoh tersebut, guru di sekolah c tidak mendapatkan jam mengajar, karena sudah diisi oleh guru yang lain yang biasanya sudah mengajar.

Dari kondisi tersebut, maka formasi dari sekolah a akan dipindahkan ke sekolah b yang tidak ada guru honorer.

“Lalu pemenangnya ada di sekolah c akan kami pindahkan ke sekolah b, lalu pemenangnya akan kita letakkan ke sekolah b,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

Dengan demikian sekolah a, guru honorer nya akan tetap mengajar di sekolah induknya, sekolah c juga guru honorernya juga akan tetap mengajar di sekolah induknya.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya penempatan guru non ASN di sekolah induknya dapat terjadi terdapat kondisi seperti di atas.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah