Guru Honorer Belum Cairkan Tunjangan Insentif? Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi

- 17 Oktober 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi.
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemenag memberikan tunjangan insentif bagi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama.

Tunjangan insentif dari Kemenag ini juga sudah bisa dicairkan oleh seluruh guru non PNS. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh juru bicara Kementerian Agama yaitu Anna Hasbie.

“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna Hasbi pada Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Jangan Lupa Daftar Program Apresiasi GTK 2022 dari Kemdikbud, Deadline 5 Hari Lagi Lho

Menurut penjelasan dari Anna bahwa tunjangan insentif yang diberikan kepada guru Madrasah bukan PNS ini akan diberikan perbulan dan dipotong pajak.

“Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan per bulannya Rp250.000 kemudian dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Anna.

Bagi guru madrasah bukan PNS yang ingin mengecek informasi pencairan tunjangan insentif bisa melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer di Daerah Ini, Isran Noor: Saya Berkomitmen..

Hal itu karena Kemenag akan mengirimkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif kepada guru madrasah bukan PNS yang menerima tunjangan.

Bagi guru madrasah bukan PNS yang penerima tunjangan insentif dari Kemenag maka harus menyiapkan syarat untuk proses pencairan yaitu:

  1. Menunjukkan KTP yang dimiliki
  2. Membawa surat keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif yang didapatkan dari SIMPATIKA
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 di SSCASN untuk Pelamar JF Guru, Kemdikbud Umumkan Rencana Jadwal Seleksi

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga menyampaikan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Sebab tunjangan insentif ini diharapkan bisa memberikan motivasi bagi guru madrasah bukan PNS agar lebih meningkatkan kerja dan mutu layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level,” kata Zain.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Sudah Mengajar 5 Tahun Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Cek Ketentuannya

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ketersediaan kota pada masing-masing provinsi.

Kriteria guru madrasah bukan PNS yang bisa menerima tunjangan insentif dari Kemenag yaitu:

  1. Mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Mempunyai nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus tetap di Madrasah, bukan guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud adalah untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Update PPPK, Non ASN dengan Masa Kerja di Bawah 5 Tahun Tidak Diproses? Berikut Info di Wilayah Ambon

Guru tersebut juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin berdiri dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Menurut penjelasan dari Zain bahwa guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan surat keterangan lama mengabdi akan diprioritaskan dalam penerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta dalam Khayalan oleh Rhoma Irama feat Elvy Sukaesih, Trending di Youtube

  1. Kualifikasi pendidikan S1 atau D4
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya juga bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Kemenag)
  4. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  6. Tidak terikat pegawai tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga lainnya seperti eksekutif yudikatif dan legislatif

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Cinta Didusta Cover Maulana Ardiansyah, Masuk Trending di YouTube untuk Musik

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x