Update, Guru Wajib Tahu Kemenkeu Rilis SE. Nasib Gaji ASN PPPK ternyata Begini untuk ke Depan

- 20 Oktober 2022, 06:03 WIB
Guru Wajib Tahu Kemenkeu Rilis SE. Nasib Gaji ASN PPPK ternyata Begini di TA 2023
Guru Wajib Tahu Kemenkeu Rilis SE. Nasib Gaji ASN PPPK ternyata Begini di TA 2023 /Pixabay/Megan Rexazin

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengetahui terkait dengan nasib gaji PPPK.

Di mana pada nasib guru PPPK, turut dijelaskan melalui surat edaran resmi dari Kemenkeu atau Kementerian yang perlu diketahui.

Surat edaran mengenai nasib gaji guru PPPK, dituangkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 mengenai penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

Dalam hal ini penting untuk diketahui para guru agar mendapatkan gambaran terkait dengan nasib gaji guru PPPK.

Di dalam isi surat edaran tersebut, juga telah tertulis ditujukan pada Bupati, Gubernur, dan Walikota se-Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru Sertifikasi Guru Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, disampaikan bahwa RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi Undang-undang.

Disetujuinya RUU tersebut menjadi Undang-undang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, pada tanggal 29 September 2022.

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan daftar rincian alokasi transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, diantaranya yakni:

Baca Juga: Resmi, Pengumuman Terbaru untuk Guru dari Kemdikbud. Tendik Segera Dapatkan Kesempatan Berikut...

  1. Dana bagi hasil
  2. Dana alokasi umum
  3. Dana alokasi khusus fisik
  4. Dana alokasi khusus nonfisik
  5. Hibah ke Daerah
  6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh
  7. Dana otonomi khusus Provinsi di Papua
  8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi di Papua
  9. Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta
  10. Dana desa
  11. Insentif fiskal

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini ke Guru yang Belum Sertifikasi, Lebih Mudah Dari yang Sebelumnya?

Selain itu, sampai saat ini daftar rincian alokasi tersebut bisa dilihat melalui laman djpk.kemenkeu.go.id secara resmi akan dituangkan pada PP (Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Pada website resmi Kemenkeu, terdapat informasi mengenai alokasi transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Informasi seputar alokasi transfer ke Daerah TA 2023 yang ada di dalam portal resmi Kemenkeu dijelaskan mengenai rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN TA 2023.

“Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814.72 triliun, dengan rincian,”

Lebih lanjut dari rincian tersebut, salah satu poin yaitu nomor dua, yaitu di mana DAU terdapat sebesar Rp396 triliun.

Untuk DAU sendiri tidak ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp286,77 trliun, sementara DAU yang ditentukan penggunaannya adalah sebanyak Rp109,23 triliun.

Lebih rinci DAU yang ditentukan itulah digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, pekerjaan umum, dan kesehatan.

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa ASN PPPK memiliki anggaran dari Pusat melalui APBN untuk di tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah