Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

- 20 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /freepik/Freepik

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak, Berikut Gejala dan Tindakan yang Dilakukan. Tetap Waspada dengan Lakukan Ini

Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Ketiga, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.

Dalam program PPG bagi guru dalam jabatan sebagaimana Permendikbud terbaru memiliki bobot SKS dengan jumlah total 36 SKS.

Dimana dalam pemenuhan 36 SKS tersebut dapat ditempuh dengan dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Kemdikbud Ajak Guru dan Kepala Sekolah untuk Daftar Ini, Cek Persyaratannya!

Adapun 36 SKS tersebut diberikan pada dua kategori guru yaitu:

Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Kedua, guru yang yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x