Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
Ketiga, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.
Dalam program PPG bagi guru dalam jabatan sebagaimana Permendikbud terbaru memiliki bobot SKS dengan jumlah total 36 SKS.
Dimana dalam pemenuhan 36 SKS tersebut dapat ditempuh dengan dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.
Baca Juga: 2 Hari Lagi, Kemdikbud Ajak Guru dan Kepala Sekolah untuk Daftar Ini, Cek Persyaratannya!
Adapun 36 SKS tersebut diberikan pada dua kategori guru yaitu:
Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
Kedua, guru yang yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.