Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

- 20 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /freepik/Freepik

Bagi guru yang terhimpun pada dua kategori tersebut maka akan diberikan langsung pemenuhan 36 SKS tersebut.

Dengan kata lain SKS pada proses PPG nantinya, telah terpenuhi semua.

Adapun bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik pada PPG melalui tahap rekognisi pembelajaran lampau, dan belum memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan ketentuan sebagaimana Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: Tinggal Hitung Jari, Guru dan Kepala Sekolah Daftar Ini Sebelum Berakhir!

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Pada pelaksanaanya, guru yang termasuk pada ketentuan ini akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 24 SKS.

Kedua, guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025.

Pada kategori ini, akan diberikan kesetaraan bobot SKS setara dengan telah memiliki 24 SKS.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Segera Daftar Program Baru Ini. Tinggal Dua Hari Lagi...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x