Dengan demikian, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, guru yang telah memiliki SK pengangkatan dari mulai tahun 2015 ke bawah kemudian mengikuti PPG, maka SKS yang harus dilalui tidak penuh 36 SKS.
Akan tetapi cukup diberikan 12 SKS saja, sebab telah ada bonus RPL sebanyak 24 SKS.
Sementara itu, bagi guru yang telah memiliki SK pengangkatan dari mulai tahun 2016 sampai dengan 2025, bisa mengikuti PPG dengan jumlah SKS yang harus dipenuhi hanya sebanyak 18 SKS saja.
Sebab, guru yang bersangkutan telah memiliki bonus RPL sebanyak 18 SKS.
Baca Juga: Permasalahan yang Dialami Non ASN Jelang Penghapusan, BKN Jawab Hal Penting Ini untuk Tenaga Honorer
Demikianlah informasi terkait regulasi baru sertifikasi guru untuk bisa dapatkan serdik dalam PPG.
Semoga informasi ini bermanfaat.***