Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

- 20 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /freepik/Freepik

2. Guru yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

3. Guru yang bersangkutan memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Guru yang bersangkutan berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

5. Guru yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.

6. Guru yang bersangkutan bebas narkotika.

7. Guru yang bersangkutan berkelakuan baik.

8. Guru yang bersangkutan terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Selamat, Ini 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Jadi ASN Pada PPPK 2022 Dari PANRB, Anda Termasuk?

Dalam Permendikbud tersebut, tepatnya pada pasal 4 disampaikan mengenai guru dalam jabatan.

Disebutkan bahwa status guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik dalam PPG, adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, guru dalam jabatan yang dimaksud terdiri atas tiga kategori baru, diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x