Juknis Baru Sertifikasi Guru, Ada Ketentuan Ini agar Dapat Tunjangan

- 28 Oktober 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan
Ilustrasi sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan /Pixabay/KETIKA Kossi Jules

Demikian informasi seputar regulasi baru sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x