Juknis Baru Sertifikasi Guru, Ada Ketentuan Ini agar Dapat Tunjangan

- 28 Oktober 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan
Ilustrasi sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan /Pixabay/KETIKA Kossi Jules

Guru Dalam Jabatan yang tidak  termasuk  rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana  di atas, ada ketentuannya yaitu:

Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud Ini Wajib Dipelajari Guru dan Kepala Sekolah. Simak Lengkapnya di Sini...

Pertama, Guru Daljab yang diangkat hingga akhir tahun 2015 diberikan setara  24 SKS.

Kedua, Guru Daljab yang diangkat mulai TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 diberikan setara  18 SKS.

Adapun pembelajaran PPG Dalam Jabatan dengan TMT berikut, ada ketentuannya yaitu:

Pertama, Guru Daljab yang diangkat sampai akhir  tahun 2015 menempuh 12 SKS.

Kedua, Guru Daljab yang diangkat TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 menempuh 18 SKS.

Baca Juga: Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru. Penerima TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Segera Cek 6 Poin Ini

Apabila nantinya sudah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan berhasil menyelesaikan program tersebut akan mendapatkan sertifikasi guru. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022,  tunjangan sertifikasi guru dapat diperoleh jika guru mempunyai sertifikat pendidik yang didapat dengan mengikuti sertifikasi guru. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x