Guru Dalam Jabatan yang tidak termasuk rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana di atas, ada ketentuannya yaitu:
Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud Ini Wajib Dipelajari Guru dan Kepala Sekolah. Simak Lengkapnya di Sini...
Pertama, Guru Daljab yang diangkat hingga akhir tahun 2015 diberikan setara 24 SKS.
Kedua, Guru Daljab yang diangkat mulai TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 diberikan setara 18 SKS.
Adapun pembelajaran PPG Dalam Jabatan dengan TMT berikut, ada ketentuannya yaitu:
Pertama, Guru Daljab yang diangkat sampai akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS.
Kedua, Guru Daljab yang diangkat TMT 2016 hingga dengan tahun 2025 menempuh 18 SKS.
Apabila nantinya sudah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan berhasil menyelesaikan program tersebut akan mendapatkan sertifikasi guru.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru dapat diperoleh jika guru mempunyai sertifikat pendidik yang didapat dengan mengikuti sertifikasi guru.