Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

- 10 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi. /Pexels/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com – Jika guru dalam jabatan belum memiliki sertifikat pendidik, artinya guru tersebut belum berstatus sertifikasi.

Untuk menyandang status sertifikasi, para guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud setiap tahun.

Saat ini, syarat guru bisa ikut serta program PPG Dalam Jabatan dan berstatus sertifikasi setelah lulus dan menerima sertifikat pendidik harus mengikuti aturan baru.

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Terbaru! Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Resmi Kategori Ini Jangan Lupa Dokumen dan Cara Pengumpulannya

Ada salah satu hal yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi. Jika tidak memiliki hal tersebut, guru bisa gagal ikut PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Cermati Sekarang, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Lengkap dengan Syarat, Cek!

Berdasarkan aturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Baca Juga: Lirik Lagu The Astronaut – Jin BTS lagi Trending di YouTube, Cintai seperti Asteroid, Penerang di Kegelapan

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Ini Dia Beragam Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair Bulan November, Ada Hak Anda?

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: Reset Password Akun belajar.id Secara Mandiri, Lakukan Ini Jika Tidak Mendapat Kode atau Tautan

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah