Belum Sertifikasi, Jangan Khawatir! Guru ASN Daerah Masih Bisa Dapat Tunjangan, Simak Selengkapnya di Sini

- 13 November 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi. Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Masih Bisa Dapat Tunjangan./ Pixabay /iqbalnuril /
Ilustrasi. Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Masih Bisa Dapat Tunjangan./ Pixabay /iqbalnuril / /

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk guru ASN.

Peraturan yang mengatur masalah tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyaluran beragam tunjangan.

Permendikbud tersebut sekaligus menjadi petunjuk teknis pemberian tunjangan, yang terdiri dari tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TK), dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: 127.186 Guru Ini Dijamin Jadi Pegawai PPPK, Bagi yang Tidak Tersedia Formasi Simak Pernyataan Kemdikbud

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN daerah yang memiliki sertifikat pendidik dari Pemerintah, dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok.

Perlu diketahui bahwa ternyata ada tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi.

Tunjangan tersebut disalurkan kepada penerima dengan teknis dan jumlah yang sama dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: DPR Sebut Program Indonesia Pintar yang Digagas Kemendikbudristek Perlu Dievaluasi Ulang, Masihkah Berlanjut?

Yaitu Tunjangan Khusus, yang diberikan setiap tiga bulan sekali dan nominal sebesar satu kali gaji pokok, serta diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN yang sudah menjalankan tugas di daerah khusus atas kesulitan hidup yang dijalani.

Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata PPPK Golongan Ini, Penghasilannya Bisa Melebihi UMP Jakarta. Penasaran? Ini Daftarnya...

  1. Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
  2. Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil
  3. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
  4. Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial
  5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain

Baca Juga: Sudah Ditutup, Calon Guru ASN PPPK 2022 Bersiap untuk Agenda Ini, Berkaitan dengan Hasil?

Guru ASN yang mengabdi di daerah khusus dengan rincian seperti diatas, maka berhak mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru ASN daerah dan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan setelah melaksanakan tugasnya.

Guru ASN tersebut harus menjalankan tugasnya dibuktikan dengan surat keputusan mengajar untuk guru ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Menuju Seleksi PPPK 2022, Cari Tahu Sistem Penilaian dari 100 Lebih Soal yang Harus Dikerjakan Calon ASN

Maka, bagi guru ASN daerah yang akan mendapatkan tunjangan khusus maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Cara Paling Ampuh Atasi Hipertensi! Cukup Lakukan dari Rumah, Mudah, dan Ekonomis

Demikian informasi terkait tunjangan yang akan diterima guru ASN belum sertifikasi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah