Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

- 6 Desember 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi ternyata ada sejumlah guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tiba-tiba sewaktu-waktu tidak lagi bisa menerima tunjangan
Ilustrasi ternyata ada sejumlah guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tiba-tiba sewaktu-waktu tidak lagi bisa menerima tunjangan /cookie_studio/Freepik

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diberikan kepada guru non PNS akan dikecualikan apabila yang bersangkutan sebagai berikut:

  1. Guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasi guru atau TPG agama akan dibayarkan oleh Kementerian Agama
  2. Guru tersebut bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Baca Juga: Telah Sah RUU KUHP Jadi UU, Jadi Momen Historis. Apa Saja yang Diatur di Dalamnya?

Perlu diketahui, bahwa ketika guru non PNS yang telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur non formal maupun formal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini yaitu guru non PNS meskipun sudah sertifikasi secara otomatis akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan profesi atau TPG jika berada di satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Jajaran Siaga Krisis Pangan hingga Sebut Kunci Peningkatan Ekonomi, Apa Saja?

Itulah informasi terkait adanya guru yang tunjangan sertifikasi atau TPG yang bersangkutan dihapuskan atau dikecualikan meskipun pada awalnya menerima tunjangan.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x