Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

- 7 Desember 2022, 11:29 WIB
Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud.
Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi resmi untuk seluruh guru yang dinyatakan menjadi penerima tunjangan.

Terutama adalah guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sebab menurut informasi Kemdikbud akan mencairkan tunjangan tersebut ke rekening masing-masing penerima.

Bahkan informasi tersebut juga sudah banyak diketahui oleh para guru sehingga menjadi satu hal yang sangat dinantikan.

Seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi ini terlebih dahulu harus memahami aturan tunjangan yaitu Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

Permendikbud tersebut hingga saat ini menjadi dasar utama penyaluran beragam tunjangan untuk guru, termasuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada para guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk hal itu.

Pencairan tunjangan tersebut dilakukan setelah adanya Rapat Bersama atara Mendikbudristek bersama dengan jajaran Kementerian PANRB pada bulan November 2022.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim juga memberikan apresiasi atas penyampaian dari Menteri PANRB terkait dengan kerja sama yang telah dilakukan.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Kerja sama kedua Kementerian ini berwujud pada proses kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Mendikbud Ristek juga menyampaikan beberapa hal kepada Menteri PANRB salah satunya terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Mendikbud Ristek menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan guru saat ini adalah dengan mengirim dana ke Pemda setempat lantas akan didistribusikan kepada penerima.

Baca Juga: Target Utama Kemenag untuk Seluruh Guru yang Ikut PPG Prajabatan Madrasah: Kami Selalu Berupaya untuk...

Namun, dalam hal ini Mendikbud Ristek memberikan tanggapan yaitu untuk mempercepat mekanisme penyaluran tunjangan, maka pemerintah pusat bisa langsung mengirim tunjangan kepada rekening penerima.

Selain terkait mekanisme penyaluran tunjangan guru, Mendikbud Ristek juga memberikan tanggapan berupa upaya peningkatan profesionalisme dosen PPPK.

Harapannya, bahwa dosen atau guru PPPK bisa menjadi solusi untuk menciptaka flexible and performance work force dalam ASN.

Baca Juga: Jelang Pengisian E-Rapor, Guru dan Operator Harus Lakukan Hal Ini Dulu, Kaitan dengan Dapodik, Kalau Tidak...

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” ucap Mendikbud Ristek.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x