Jadwal Desember untuk Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Insentif Kemdikbud Rp300.000?

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud /Riyanto Jayeng/Pix Abay

 

BERITASOLORAYA.com -  Bagi guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbud dalam bentuk tunjangan insentif. 

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). 

Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah. 

Tunjangan Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta  meningkatkan kinerja guru. 

Baca Juga: Punya 2 Serdik, Guru dapat Terima 2 Tunjangan Sertifikasi? Begini Ketentuannya

Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Jendela Kemdikbud.

  1. Guru non PNS

Tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS. 

Syarat guru penerima tunjangan insentif  non PNS yaitu 

- Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV  terdata Dapodik. 

- Masa kerja minimal dua tahun, 

- Guru tersebut memiliki NUPTK 

- Memenuhi beban kerja. 

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun. 

Baca Juga: Sudah Siap? Kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar dan Core Values BUMN yang Menantang

Nominal besaran tunjangan insentif yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan. 

Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan. 

Lebih lanjut, guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja. 

  1. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif. 

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. 

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS. 

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru. 

Besarnya  gaji dan insentif  guru yang mengajar di  Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia. 

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu

Syaratnya yaitu:

- Tidak menikah selama melaksanakan tugas, 

- Tidak menderita diri selama masih masa kontrak, 

- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Terdapat  sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

  1. Guru SM-3T 

Tunjangan insentif  diberikan untuk guru SM-3T yang  lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Persyaratan yang harus dipenuhi:

- WNI 

- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B

- Maksimal  27 tahun

- IPB yang didapat minimal 3.00.

- Sehat serta bebas  Narkotika

- Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti  SM-3T pada tahun sebelumnya

- Guru yang lulus tes seleksi. 

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun. 

Baca Juga: Deadline Hari Ini, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 Segera Persiapkan untuk Hal Ini, Resmi dari Kemdikbu

Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif

Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif, lalu data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan pada akhir Maret lalu. 

Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April lalu. 

Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei lalu. 

Selanjutnya, pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli. Adapun untuk pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x