Cermati Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Satuan Pendidikan Mengenai Ini, Cek Aturannya

- 24 Januari 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi kebijakan baru Kemdikbud untuk satuan pendidikan berikut
Ilustrasi kebijakan baru Kemdikbud untuk satuan pendidikan berikut /RODNAE Productions/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kebijakan baru dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan terkait aturan mengenai dana BOS tahun 2023.

Kebijakan baru Kemdikbud terkait dana BOS, mempunyai perbedaan yang menonjol antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan tahun sebelumnya.

Pada aturan Kemdikbud mengenai dana BOS menyebut lima kebijakan baru yang harus diketahui oleh seluruh satuan pendidikan.
 
Baca Juga: Segera, Guru Sertifikasi dan GTY Daftar Program Ini dari Kemdikbud. Waktunya hingga 6 Februari 2023

Hal itu sebagaimana yang dipaparkan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' di tahun 2023.

Narasumber dalam webinar sosialisasi dana BOS tahun 2023 merupakan Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kamis, 22 Desember tahun 2022 lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ult.kemdikbud, adapun lima kebijakan dana BOS yang diketahui:
 
Baca Juga: Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

1. Jumlah Besaran Dana BOS

Anggaran dana BOS mengalami peningkatan dari segi jumlah besarannya di tahun 2023 daripada tahun 2022.

Tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59.08 Triliun yang semula di tahun 2022 hanya sebesar Rp58,79 Trilliun yang mengalami peningkatan 0,5%.

2. Perbedaan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023 dengan Tahun 2022

Pada tahun 2021, penyaluran dana BOSP dilakukan melalui empat tahapan. Lalu, berkurang menjadi tiga tahap penyaluran di tahun 2022.
 
Baca Juga: Kabar Gembira, Resmi Gaji dan Tunjangan PPPK Diatur Permenkeu, ASN Dapat Hak Istimewa Tahun 2023

Tahap penyaluran pertama dana BOSP sebesar 30%, tahap kedua 40% dan kemudian penyaluran BOSP tahap ketiga sebesar 30%.

Pada tahun 2023 tahap penyaluran dana BOSP menjadi dua. Paling cepat dilakukan bulan Januari dalam penyaluran BOS pertama sebanyak 50%.

Penyaluran BOS tahap kedua, sebanyak 50% paling cepat disalurkan pada Bulan Juli. Mekanisme penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
 
Baca Juga: Wah, Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK 2023 Capai Angka Segini, Ada Kenaikan?

3. Pelaporan Dana BOS

Pelaporan dana BOS di tahun 2022 menjadi syarat untuk pencairan begitu pula di tahun 2023.

Diketahui bahwa dana BOS tahun 2022, laporan tahap pertama, merupakan syarat pencairan tahap kedua, kemudian tahap kedua menjadi syarat pencairan dana BOS tahap ketiga.

Tahun 2023 setiap pelaporannya menjadi syarat pencairan dana BOSP. Laporan keseluruhan tahap di tahun 2022 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap pertama TA 2023.

Selanjutnya, disusul laporan dana BOS tahap pertama yang merupakan syarat penyaluran dana BOS tahap kedua tahun 2023.

Syarat lainnya, pada penyaluran dana BOS tahap kedua, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima satuan pendidikan di tahap pertama.
 
Baca Juga: Kemdikbud Perpanjangan Pendaftaran hingga 27 Januari, ini Dokumen yang Diperlukan

4. Kanal yang Digunakan

Di tahun 2022, kanal yang digunakan untuk pelaporan melalui bos.kemdikbud.go.id dan aplikasi RKAS.

Tahap pertama dana BOS tahun 2022, penyampaian laporan di bulan 31 Juli, tahap kedua penyampaiannya bulan 31 Oktober, dan tahap ketiga penyampaiannya yaitu bulan 31 Januari tahun berikutnya.

Di tahun 2023, penyampaian pelaporannya hanya melalui aplikasi RKAS. Tahap pertama pelaporan pada 31 Juli dan tahap kedua pelapor pada 31 Januari tahun 2024.
 
Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

5. Skema Pemotongan Dana BOS

Di tahun 2023 terdapat skema pemotongan dana BOS yang diperuntukkan bagi yang terlambat dalam penyampaian laporan. Pemotongan dana BOS jika terlambat pelaporan sekitar 2 hingga 4%.

Seperti halnya dana BOS tahap pertama maksimal dilakukan bulan Juli. Apabila terlambat dan sudah masuk bulan selanjutnya, Agustus akan dipotong 2%.

Jika sudah masuk bulan September, maka akan memperoleh potongan sebanyak 3% dan seterusnya.
 
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka? Yuk Persiapkan 4 Dokumen Penting Ini Lebih Awal

Pemotongan juga berlaku pada tahap 2, skema pemotongannya berdasarkan batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ult.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x