Info Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Sertifikasi Ditetapkan Begini, Cek Juknisnya

- 26 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah. /Pixabay/Raten-Kauf


TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki Serdik, memenuhi semua persyaratan mendapat TPG dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi guru CPNSD sebesar 80 persen dari gaji pokok yang sudah berlaku sejak tahun 2016.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x