4. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Guru tersebut harus mempunyai nilai hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah dengan sebutan Baik.
Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 Bisa Dikurangi Karena 3 Hal Ini, Sebelum 31 Januari?
Pemenuhan beban kerja guru dikecualikan, di antaranya:
- Memperoleh tugas tambahan, seorang guru sebagai wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratorium
- Ketua program keahlian atau program studi
- Kepala bengkel atau sejenisnya, atau
- Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di SMK.
Tugas tambahan dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap mendapatkan TPG.
Baca Juga: Mudah Sekali, para Guru Kategori Berikut Cukup Lakukan 2 Hal Ini, Langsung Dapatkan Sertifikasi...
Bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, guru juga dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.