Permendikbud itu mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
1. Guru PNSD
Kriteria guru penerima PNSD TPG, salah satunya berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Guru itu haruslah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki NRG
Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaimana dalam pengajuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.
3. Memiliki SKTP
Guru PNSD penerima TPG harus mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.