Info Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Sertifikasi Ditetapkan Begini, Cek Juknisnya

- 26 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini info penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan juknis pemerintah. /Pixabay/Raten-Kauf

Baca Juga: Seputar Beasiswa LPDP – LoA Unconditional, Beasiswa Parsial dan Informasi Penting yang Sering Ditanyakan

Permendikbud itu mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).


1. Guru PNSD

Kriteria guru penerima PNSD TPG, salah satunya berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Guru itu haruslah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.


2. Memiliki NRG

Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaimana dalam pengajuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.

Baca Juga: Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

3. Memiliki SKTP

Guru PNSD penerima TPG harus mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x