- Efektif
TPG harus sesuai kebutuhan yang sudah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
- Transparan
TPG menjamin adanya penyakit yang memungkinkan masyarakat bisa mengetahui dan memperoleh informasi terkait pembayaran tunjangan profesi.
- Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggungjawabkan. Kepatutan yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilakukan secara realistis dan proporsional.
Baca Juga: Ganjar Usul Tes Akademik Dihilangkan dari Seleksi PPPK, Gantinya Lebih Efisien...
- Manfaat
Pelaksanaan program/kegiatan sejalan dengan prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
Dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi serta secara riil merasakan kegunaan dan berdaya guna bagi para guru PNSD.
Nominal TPG sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan yang diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Pertama, untuk melakukan penempatan TPG, dilakukan menggunakan Dapodik sebagai sumber data.
Kedua, Ditjen GTK menerbitkan SKTP berdasarkan data yang ada di dapodik sebanyak dua tahap dalam satu tahun.