Jika dikenakan TPG kurang bayar kepada guru PNSD dapat dikenakan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunya SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar.
- Mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK
Selanjutnya, terdapat ketentuan penghentian pembayaran TPG apabila,
- Penerima meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya).
- Penerima mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya)
- Penerima memiliki masalah diri atas permintaan sendiri (pembayaran dapat dilakukan pada bulan bersangkutan
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut
- Penerima dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);