Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair

- 27 Januari 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Freepik/8photo

Jika dikenakan TPG kurang bayar kepada guru PNSD dapat dikenakan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

- Mempunya SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar.

- Mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK

Selanjutnya, terdapat ketentuan penghentian pembayaran TPG apabila, 

- Penerima meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya).

- Penerima mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya)

- Penerima memiliki masalah diri atas permintaan sendiri (pembayaran dapat dilakukan pada bulan bersangkutan

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut

- Penerima dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x