Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair

- 27 Januari 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Freepik/8photo

Tahap pertama berlaku untuk semester satu yang terhitung mulai bulan Januari hingga dengan bulan Juni (enam bulan).

Tahap kedua, berlaku untuk semester dua yang terhitung mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember (enam bulan).

Tahap ketiga ialah mekanisme TPG yang merupakan pemohon SKTP yang diterbitkan, lalu disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui aplikasi beasiswa.

Baca Juga: SAH, Hanya Perlu 18 SKS untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik, Guru Wajib Simak...

Tahap keempat adanya perbaikan data. Jika terdapat perubahan data individu, selain data yang terkait dengan beban kerja penerima TPG, maka SKTP akan diterbitkan pada semester berikutnya di tahun yang bersangkutan. 

Adapun untuk data perbaikan harus disertai bukti perubahan data dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya. 

Jika terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, maka Dinas Pendidikan harus melaporkan kepada direktorat terkait di Ditjen GTK.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Mudah Sekali Didapat, Tidak Perlu Tes Sampai Praktik Lapangan, Caranya Begini...

Pelaporan dilaksanakan melalui aplikasi Dapodik Kemdikbud. Hal itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tempat guru bertugas yang baru,

Tahap kelima atau tahap terakhir, yaitu Pemda membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah melakukan verifikasi dan validasi data. Pembayaran dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x