Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

- 28 Januari 2023, 11:46 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru /Freepik/wirestock

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

1. Tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah bagi para guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Dijelaskan dalam poin pertama, bahwasanya TPG tidak akan dibayarkan jika guru, kepala dan pengawas tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

2. Melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari, bagi guru, kepala dan pengawas, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.

Diminta untuk memperhatikan jangka waktu saat mengajukan cuti sakit bagi guru, kepala dan pengawas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Bisa Menjadi PNS Tahun 2023, Regulasi Sudah Siap, Hanya Perlu...

3. Cuti alasan penting lebih 6 hari bagi guru kepala, dan pengawas Madrasah tunjangannya tidak cair.

4. Tunjangan tidak cair, jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah. 

5. Pergi ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan ibadah haji dan umroh sebagaimana ketentuan di atas, maka tunjangannya tidak cair.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x