Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Pusing Masalah Pegawai: Yang Mau Ngisi Siapa?
6. Selanjutnya, melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemerintah Daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah sebagaimana poin 6, maka tunjangannya tidak cair.
Adapun lebih detail mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat klik link ini.
Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru atau di bawah naungan Kemenag.***