Resmi, Penetapan Guru Penerima Tunjangan 2023 Dilakukan di Bulan Berikut. Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Dulu...

- 30 Januari 2023, 10:32 WIB
Penetapan penerima tunjangan guru tahun 2023 dilakukan di bulan ini
Penetapan penerima tunjangan guru tahun 2023 dilakukan di bulan ini /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang mempertanyakan apakah ada petunjuk teknis mengenai TPG (Tunjangan Profesi Guru) di tahun 2023?

Persoalan pertanyaan guru-guru sertifikasi tersebut perlu dibahas agar guru dapat memahami untuk pemberian  TPG tahun 2023 ini.

Dari pertanyaan guru-guru sertifikasi tersebut, perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada juknis terbaru mengenai pencairan TPG.

Yang mana untuk juknis tunjangan sertifikasi guru masih merujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: 1.122 Tenaga Honorer Tahun 2023 di Evaluasi, Harus Waspada Meski Perpanjangan Kontrak, Cek Daerahmu

Di sisi lain, juga terdapat kebijakan DAK non fisik pendidikan tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Untuk tahun 2023 ini telah ditetapkan TPG, tunjangan khusus guru, dan tunjangan penghasilan masuk ke pemenuhan TKG, TPG dan tambahan penghasilan untuk PPPK. 

Selain itu, juga ada untuk mempertahankan kebijakan BOS majemuk.

Semua alokasi tersebut telah dikunci untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Waduh, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Penting Ini dari Kemdikbud. Tendik Harap Bersabar...

Perlu diketahui bahwa untuk besaran pagu anggaran TPG ASND sebesar Rp50.450.843.688.00, dan sasaran dari dana tersebut adalah guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429, dengan total 1.109.253.

Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwasanya untuk pemberian TPG tahun 2023 telah dianggarkan untuk tahun 2023 ini.

Selain itu, guru sertifikasi juga akan tetap mendapatkan TPG tahun 2023 ini sebagaimana anggaran di atas.

Dalam hal ini guru juga harus mengetahui kapan waktu pencairan TPG pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

Terkait dengan hal tersebut, merujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, dijelaskan pada bagian validasi dan penetapan penerima tunjangan guru, diantaranya yakni:

1. Validasi data tanggal 28 atau 29 Februari, dibayar triwulan 1 pada bulan Maret.

2. Validasi data tanggal 31 Mei, dibayar triwulan 2 pada bulan Juni.

3. Validasi data tanggal 31 Agustus, dibayar triwulan 3 bulan September.

4. Validasi data tanggal 31 Oktober, dibayar triwulan 4 bulan November.

Itulah jadwal pembayaran untuk TPG tahun 2023 yang akan dibayarkan kepada guru-guru sertifikasi.

Dalam hal ini, sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut, guru terlebih dahulu harus lakukan validasi data.

Sebagai informasi, untuk penetapan penerima tambahan penghasilan akan dilakukan setiap triwulan pembayaran dan juga dilakukan melalui surat keputusan penerima tambahan penghasilan guru ASN Daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x