Tidak Setiap Bulan, Guru Non sertifikasi Segera Pastikan Telah Lakukan Arahan Kemenag Berikut. Jangan Lupa...

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang belum mengetahui terkait dengan dana bantuan insentif guru tahun 2023 dapat menyimak informasi berikut.

Adanya bantuan untuk guru non sertifikasi pada tahun 2023 ini tentunya menjadi kabar baik untuk guru.

Sebab, pemberian tunjangan insentif guru tahun 2023 tetap diberikan.

Dalam hal ini guru harus mengetahui alur pemberian tunjangan insentif ke guru non sertifikasi, diantaranya yakni:

- Guru yang memenuhi syarat

- Guru melakukan pengusulan

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Segera Buat Ini Sesuai Arahan dari SE. Jangan Terlewat...

- Kab Kemenag Kab/Kota melakukan persetujuan

- Data calon kandidat penerima insentif

- Pengolahan data oleh Tim Pusat

- Kuota insentif masing-masing Provinsi

- Verifikasi data oleh Dukcapil

- Penetapan penerima tunjangan insentif

Alur penyaluran tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama atau Kemenag yang dapat dipahami oleh guru.

Dalam hal ini guru harus memastikan dua hal ini, yakni guru memenuhi persyaratan dan guru melakukan pengusulan.

Baca Juga: Aturan Baru Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, 2 Kriteria Tendik Ini Ada Kebijakan Baru. Dari Regulasi Ini...

Kemudian, untuk persyaratan penerima tunjangan insentif untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap (penulisan sesuai dengan KTP atau KK)
2. NIK (tidak kosong dan sesuai dengan KTP)
3. Tempat lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
4. Tanggal lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)

Kemudian untuk persyaratan lainnya bagi guru penerima tunjangan insentif tahun 2023 adalah sebagai berikut:

- Aktif
- Minimal 6 jam tatap muka
- Aktif selama dua tahun berturut-turut sebagai guru
- Belum bersertifikasi

Baca Juga: Resmi, Penetapan Guru Penerima Tunjangan 2023 Dilakukan di Bulan Berikut. Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Dulu...

- Memiliki NPK atau NUPTK
- Pendidikan D4 atau S1
- Belum memasuki usia pensiun
- Non PNS
- Madrasah ber NSM
- Prov Madrasah (tidak kosong)
- Kosakata madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan madrasah (tidak kosong)
- Kode pos madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak kosong)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit)

Dari salah satu persyaratan di atas untuk pemberian tunjangan insentif tahun 2023, diperuntukkan bagi guru non PNS.

Nantinya bagi guru yang termasuk ke dalam penerima tunjangan insentif tahun 2023, akan terlihat di SIMPATIKA.

Maka akan muncul pemberitahuan khusus yang menjelaskan bahwa guru penerima bantuan insentif harus melakukan arahan pemerintah.

"Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022. Sebagai berikut:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.

Dalam hal ini, guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan insentif tahun 2023 dapat melengkapi persyaratan lainnya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x