- Pemda dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan, selain peruntukan tunjangan khusus tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan.
- Pemda yang menunda penyaluran dan menggunakan alokasi dana untuk hal lain akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dari ketiga poin tersebut dapat diketahui bahwasanya Pemda tidak diperbolehkan telat lebih dari 14 hari dalam memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ke guru sertifikasi maupun non.
Sebab apabila Pemerintah Pusat telah mengirimkan dana untuk membayarkan tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru ke Pemda, maka Pemda wajib untuk menyegerakan mengirimkan uang tersebut ke rekening guru.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non, sebab apabila tunjangan dan tambahan penghasilan guru belum sampai ke rekening guru pada waktu yang ditentukan, guru dapat menunggunya selama 14 hari.****