Tidak Lebih 14 Hari, Guru Sertifikasi dan Non Pastikan Terima Ini dari Pemda, Ada Regulasi Khusus Kemdikbud...

- 30 Januari 2023, 17:18 WIB
Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non dari regulasi Kemdikbud
Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non dari regulasi Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim

- Pemda dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan, selain peruntukan tunjangan khusus tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan.

- Pemda yang menunda penyaluran dan menggunakan alokasi dana untuk hal lain akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dari ketiga poin tersebut dapat diketahui bahwasanya Pemda tidak diperbolehkan telat lebih dari 14 hari dalam memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ke guru sertifikasi maupun non.

Sebab apabila Pemerintah Pusat telah mengirimkan dana untuk membayarkan tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru ke Pemda, maka Pemda wajib untuk menyegerakan mengirimkan uang tersebut ke rekening guru.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Segera Buat Ini Sesuai Arahan dari SE. Jangan Terlewat...

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non, sebab apabila tunjangan dan tambahan penghasilan guru belum sampai ke rekening guru pada waktu yang ditentukan, guru dapat menunggunya selama 14 hari.****

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x