3. Guru yang tidak mempunyai sertifikasi dan juga tidak termasuk dalam semua kategori di atas
Penggolongan guru ini bermaksud untuk memberikan hak istimewa kepada guru lulusan program guru penggerak.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak, maka tidak wajib mengikuti pendidikan PPG yang nantinya juga tidak perlu menyelesaikan 36 SKS.
Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 di pasal 16 ayat 1, tentang hak istimewa lulusan guru penggerak.
Bahkan guru penggerak tidak perlu mengikuti praktik mengejar lapangan sampai tes kompetensi berupa ujian komprehensif yang wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Jajanan Ciki Ngebul Cikibul Tuai Sorotan, Kenali Definisi, Efek, dan Pencegahan Bahaya Nitrogen Cair
Maka bagi guru penggerak tentu memiliki keistimewaan tersendiri daripada guru yang tidak mengikuti program guru penggerak.
Untuk itu seluruh lulusan program guru penggerak jangan sia-siakan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***