8 Kriteria Ini Jadi Penentu Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Peraturan Resmi Kemdikbud

- 4 Februari 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik /Freepik/pressfoto

Baca Juga: Waduh, Penundaan Pengumuman Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Penyebabnya Paling Besar karena Hal Ini....

Tentunya, guru non sertifikasi tersebut juga pasti ingin memperoleh sertifikat pendidik yang bisa didapatkan setelah melalui program PPG Dalam Jabatan.

Dalam peraturan Kemdikbud mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik dipaparkan mengenai kriteria guru yang bisa menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Berikut ini persyaratannya.

1. Memiliki status guru dalam jabatan yang aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar 3 tahun terakhir.

Guru yang tergolong sebagai guru dalam jabatan adalah pengajar di satuan pendidikan yang telah memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023

Di sisi lain, guru dalam jabatan yang dipersilakan untuk mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan adalah:

- Guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak

- Guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi setelah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru

- Guru yang tidak pernah mengikuti 2 program yang telah disebutkan sebelumnya dan juga tidak memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x