8 Kriteria Ini Jadi Penentu Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Peraturan Resmi Kemdikbud

- 4 Februari 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik
Ilustrasi guru non sertifikasi, penuhi kriteria dalam peraturan Kemdibud ini untuk dapat sertifikat pendidik /Freepik/pressfoto

Setelah penetapan mahasiswa dan melaksanakan pembelajaran PPG dan dinyatakan lulus dari program tersebut, guru akan mendapat sertifikat pendidik dan menjadi penerima TPG.

Beban belajar yang ditanggung guru non sertifikasi dalam masa pembelajaran PPG adalah 36 SKS.

Penghitungan beban belajar ini sudah dipotong dengan jumlah SKS yang dimiliki setiap guru non sertifikasi dalam rekognisi pembelajaran lampau.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

Kabar baiknya, guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak dan yang pernah mengikuti pendidikan latihan profesi guru memiliki 36 SKS rekognisi pembelajaran lampau.

Dalam hal ini, mereka tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG setelah dinyatakan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. 

Mereka secara otomatis melangkahi proses pembelajaran dan langsung mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dalam proses sertifikasi.

Apakah Anda salah satu yang sudah otomatis 36 SKS atau harus mengikuti pembelajaran PPG terlebih dahulu?

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Apapun itu, pastikan terlebih dahulu bahwa guru non sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan agar bisa mengikuti proses sertifikasi dan mendapat sertifikat pendidik***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x