2. Kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Usia maksimal 58 tahun saat melakukan pendaftaran program PPG Dalam Jabatan
5. Sehat jasmani dan rohani yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit kesehatan milik pemerintah
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit layanan kesehatan milik pemerintah
7. Berkelakuan baik yang bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
8. Terdaftar pada sistem Dapodik pemerintah.
Baca Juga: Update, Juknis Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Catat Tanggal Pencairanya
Setiap guru non sertifikasi dengan status guru dalam jabatan yang memenuhi 8 kriteria yang termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 memiliki kesempatan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.