Hati-hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Gagal Diberi, jika Kurang 1 Hal Ini. Berikut Aturan Resminya...

- 5 Februari 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru bisa gagal diberi jika kurang satu hal ini
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru bisa gagal diberi jika kurang satu hal ini /Pixabay/Peggy_Marco/

Lebih lanjut setelah SKBK diverifikasi, maka akan dilakukan penyerahan kepada yang bersangkutan melalui PTSP.

Hal tersebut ditujukan agar diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah agar bisa melakukan pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi.

"Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Prov. Jateng," kata Nova.

Nova juga menyampaikan bahwa dari pemberian tunjangan sertifikasi merupakan penghargaan yang diberikan ke guru atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang yang Pernah Ikut PPG Segera Ikut Lomba Kemdikbud, Ada 5 Hadiah yang Diberikan. Mantap...

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 dijelaskan bahwasanya tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru yang memenuhi 9 kriteria.

Untuk 9 kriteria yang dijelaskan Kemdikbud, beberapa diantaranya, yakni: guru yang berstatus CPNSD atau PNSD, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian.

Selain itu, memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian, aktif mengajar sebagai guru mapel atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru BK teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah