13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

- 6 Februari 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Harus Tahu 13 Kriteria penerima TPG
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Harus Tahu 13 Kriteria penerima TPG /Freepik/tirachardz

5. Guru PAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah akhlak, Qur'an Hadits, Fiqih, dan sejarah kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/M) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

6. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

7. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA

8. Memenuhi beban kerja

9. Memiliki SKMT (Surat Keterangan Menjalankan Tugas), pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester. 

Baca Juga: Selamat, Ada Penambahan Kuota ASN, Guru Honorer Akan Segera Diangkat, Ini Kata Kemdikbud

10. Memiliki SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, atau pejabat lain yang berwenang

11. Terdaftar pada lampiran keputusan pejabat pembuat komitmen tentang penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

12. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang penetapan penerima tunjangan profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x